Anggota Komisi XII Desak Izin 3 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut
kumparanNEWS June 08, 2025 11:42 AM
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti dilakukan terhadap PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk.
"Saya tentu mengapresiasi langkah cepat pemerintah menghentikan operasional PT Gag Nikel, meski cuma sementara,”kata Ratna dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6).
Ia pun menyoroti 3 perusahaan lain yang juga melakukan perusakan ekosistem di Raja Ampat yang layak untuk dicabut izinnya.
Adapun 3 perusahaan lain yang diduga telah melakukan pelanggaran di Raja Ampat, pertama PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Ia menjelaskan PT ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.
"KLH sudah memberikan laporan pengawasan bahwa ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Ini yang merusak Raja Ampat," kata Ratna.
Sementara PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) diketahui menambang nikel diluar IUP seluas 5.922 hektare.
"Tapi masalahnya mulai 2024 mulai menambang bijih nikel dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare. Nah, tambang itu di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) seluas 5 hektare di Pulau Kawe dan telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai sampai akar mangrove," ungkap Ratna.
Pulau Wayag di Raja Ampat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Wayag di Raja Ampat. Foto: Shutterstock
Lalu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Ratna menjelaskan MRP memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan.
"Tapi di catatan KLH, PT MRP ini tidak memiliki PPKH. Malah sudah eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring," tutur Ratna.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah juga mencabut izin 3 perusahaan tersebut karena menambang nikel tidak sesuai izin usaha.
“Tapi untuk perusahaan-perusahaan lain tolong juga dihentikan, bahkan sudah layak dicabut izinnya berdasar pada temuan KLH,” katanya.
Kata Kementerian ESDM
Sementara itu Kementerian ESDM menegaskan seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.