Anggota Komisi XII DPR Minta Bahlil Hentikan Operasional Tambang di Raja Ampat
kumparanBISNIS June 08, 2025 03:40 PM
Anggota DPR RI ramai-ramai mendukung keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan operasional pertambangan nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menyatakan selaras dengan langkah Kementerian ESDM yang mengambil sikap tegas dan dengan cepat merespons keprihatinan publik terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
“Kami mendukung langkah Menteri ESDM untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan regulasi dan respons terhadap atensi publik yang tinggi terkait isu ini,” kata dia, Minggu (8/6).
Dalam proses pengawasan ini, lanjut Bambang, Komisi XII DPR juga merujuk pada pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami juga mendapat informasi tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah sempat memeriksa ke sana. Nantinya, hasil dari tim Gakkum KLHK tersebut tentu bisa menjadi bahan masukan penting bagi Menteri ESDM dalam mengambil langkah-langkah lanjutan,” ujar Bambang.
Perbesar
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya di kompleks parlemen, Rabu (23/4/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Bambang menegaskan bahwa Komisi XII DPR akan terus memantau perkembangan dan akan mencermati hasil verifikasi Gakkum KLHK sebagai bahan rekomendasi kepada Kementerian ESDM.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, juga mendorong dan mendukung pemerintah yang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat.
Hal ini menyusul kekhawatiran publik terhadap potensi dampak kerusakan lingkungan di lima pulau kecil (Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun) yang menjadi lokasi tambang nikel.
“Tentu kami di Fraksi Gerindra DPR RI akan mengkaji isu ini secara lebih seksama, dan mendorong evaluasi menyeluruh mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat lokal, hingga kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan, serta undang-undang yang berlaku,” ujar Budisatrio.
Ia menjelaskan, meskipun hilirisasi nikel merupakan salah satu industri strategis nasional, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek ekologi dan sosial, terutama di wilayah konservasi seperti Raja Ampat.
Perbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memantau langsung kondisi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat (7/6/2025). Foto: Dok. Kementerian ESDM
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWP3K) memang membuka ruang pengecualian untuk kegiatan pertambangan di pulau kecil, namun harus memenuhi syarat ketat, termasuk pengelolaan lingkungan, kelestarian tata air, dan teknologi ramah lingkungan.
“Pengecualian itu memang diatur, tapi harus dibuktikan bahwa seluruh persyaratannyabenar-benar dijalankan di lapangan. Saat ini kami menunggu hasil verifikasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah melakukan evaluasi teknis di areapertambangan di lima pulau tersebut,” lanjutnya.
Budisatrio menegaskan bahwa Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis yangtidak tergantikan. Ia menggarisbawahi bahwa kawasan ini merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 500 spesies karang, serta menjadi bagian dari Coral Triangle yang diakui secara global.
Selain menjadi pusat biodiversitas, kata Budisatrio, Raja Ampat juga memiliki potensi luar biasa disektor ekowisata berbasis masyarakat, penelitian kelautan, dan konservasi lingkungan yang berkelanjutan.
“Kami memahami pentingnya hilirisasi nikel sebagai bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi nasional. Namun Raja Ampat juga tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata industri ekstraktif. Ada nilai ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi jangka panjang yang jauh lebih besarjika kawasan ini dikelola secara bijak. Nilai-nilai ini juga harus kita perjuangkan,” tuturnya.
Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, juga mendukung penuh langkah Bahlil dalam menghentikan sementara aktivitas pertambangan sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
“Saya mengapresiasi keputusan Menteri ESDM yang responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat,” ujar Alfons, politisi asal Dapil Papua Barat itu.
Komisi XII DPR, lanjut Alfons, juga tengah mencermati seluruh aspirasi dan pengaduan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan nikel di Raja Ampat. Aspirasi ini disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat Papua secara umum, termasuk melalui media massa.
Semua laporan tersebut dipastikan akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan akan didalami lebih lanjut dalam masa sidang setelah reses. “Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir,” ujar Alfons.