Menteri LH Tunjukkan Foto Udara Kondisi Raja Ampat di Tengah Isu Tambang Nikel
kumparanNEWS June 08, 2025 06:40 PM
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menampilkan foto udara kondisi lingkungan di Raja Ampat, Papua, yang menjadi lokasi pertambangan nikel.
Foto ini diambil saat tim dari Kementerian LH melakukan peninjauan langsung ke Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Sementara Hanif sendiri belum melakukan tinjauan langsung ke lokasi.
“Kami telah menugaskan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 pada 4 lokasi yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB,” kata Hanif dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Minggu (8/6).
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hasilnya, Hanif menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam) tidak terlalu serius.
"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang tampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," klaim Hanif.
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
KLH mencatat luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.
Sementara itu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), foto udara yang ditampilkan memperlihatkan pelanggaran berat.
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Perusahaan asal Tiongkok itu juga diketahui melakukan kegiatan tambang di Pulau Manuran dengan luasan sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah.
“Pada saat tim kami datang ke sana, mereka melakukan kegiatan tanpa sistem manajemen lingkungan, tanpa pengelolaan air limbah, tanpa dokumen lingkungan yang jelas. Maka dilakukan pemasangan plang peringatan dan penghentian kegiatan,” kata Hanif.
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Temuan serupa terjadi di lahan garapan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Tim Kementerian menemukan adanya pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan pelepasan kawasan hutan (PPKH) seluas lima hektare.
“PT KSM atau Kawei Sejahtera Mining ini melakukan pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan pelepasan kawasan hutan (PPKH) seluas lima hektare. Dan kegiatan ini telah menimbulkan sedimentasi di pesisir. Maka akan dikenakan sanksi administratif dan tidak menutup kemungkinan dilakukan gugatan perdata,” ujar Hanif.
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) juga ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin PPKH. Seluruh kegiatan perusahaan ini langsung dihentikan oleh KLHK.
“Berdasarkan hasil verifikasi kami, tidak ditemukan dokumen lingkungan, tidak ditemukan juga izin pelepasan kawasan hutan (PPKH). Maka seluruh kegiatan dihentikan. Tanpa dokumen lingkungan, tidak ada toleransi,” ujar Hanif.
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hanif menegaskan bahwa Kementeriannya tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan yang terbukti merusak lingkungan di pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Pulau-pulau kecil ini memiliki nilai ekologis yang tinggi. Kalau kemudian kegiatan penambangan dilakukan di situ, ini adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. Dan kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan apabila ditemukan kerusakan yang tidak bisa dipulihkan,” tegas Hanif.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.