ABG di Tanbu Dirudapaksa Kenalan di Tiktok Dalam Mobil, Pelaku Ancam Potong-potong Tubuh Korban
Budi Arif Rahman Hakim June 08, 2025 11:31 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satreskrim Polres Tanahbumbu menangkap lelaki berinisial RC (35)  di Jalan Transmigrasi Km 05 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 Wita.

RC ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah berusia 16 tahun di Tanahbumbu, yang baru dikenal melalui Tiktok.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasatreskrim Polres Tanahbumbu,  mengungkapkan kronologis rudapaksa tersebut. Awalnya korban kenal dengan tersangka melalui media sosial (Tiktok)  dimana akun tersangka dengan nama Said Mahatir dengan foto profil polisi.

Selanjutnya pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di kawasan Kecamatan Kelumpang Hilir,  Kabupaten Kotabaru, korban  janjian dengan pelaku.

“Pelaku bilang  bahwa korban  akan dijemput oleh supir pelaku di sekolah SMAN 1 Serongga, kemudian korban meminta izin kepada orangtua untuk mengerjakan tugas,” kata Kasatreskrim.

Lalu korban pergi menuju ke SMAN 1 Serongga tersebut kemudian korban dijemput seorang laki-laki menggunakan mobil berwarna hitam yaitu pelaku, yang ternyata itu adalah RC yang memiliki akun tiktok dengan nama Said Mahatir,

Kemudian pelaku membawa korban ke rumah kosong yang berlamat di Desa Sungai Dua Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

 Disana  pelaku mengancam korban untuk diam dan menurut, kalau korban tidak menurut dengan pelaku maka pelaku akan membunuh korban.

Pelaku mengikat tangan dan kaki korban  menggunakan lakban berwarna putih, lalu pelaku mengambil anting, kalung, kartu atm dan handphone korban.

Lalu pelaku melanjutkan perjalanan, kemudian pada saat diperjalanan pelaku memberhentikan mobilnya di pinggir jalan tepatnya di depan kantor PT BBA Jalan Raya Serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

Pada saat itu korban duduk di kursi belakang, kemudian setelah pelaku menghentikan mobilnya lalu pelaku pindah ke kursi belakang kemudian, mengatakan kepada korban.

“Kamu manut aja, kalau enggak saya potong-potong tubuhmu,” kata pelaku mengancam korban dalam penyampaian Kasatreskrim Polres Tanahbumbu AKP Agung Kurnia Putra.

Pelaku kemudian menyetubuhi korban di mobil. Setelah itu, pelaku membawa korban keliling-keliling lalu membawa korban ke Hotel Wahyu Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan  Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu sekitar 13.00 Wita.

Pada saat di perjalanan tersebut darah dikemaluan korban  terus keluar, kemudian setelah sampai di dalam kamar, pelaku kembali menyetubuhi korban.

Setelah itu sekitar 15.00 Wita pelaku meninggalkan korban  di kamar hotel yang katanya ingin keluar menjual perhiasan korban. Sekitar jam 16.00 Wita pelaku kembali ke hotel dengan membawa pembalut karena pada saat itu darah dikemaluan korban tidak berhenti keluar, setelah itu pelaku mengantar korban  pulang ke SMAN 1 Serongga.

Lalu teman korban  yang berinisial D menjemput korban dan membawa korban  ke PuskesmasTegalrejo Kecuekan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Orangtua korban mengetahui hal tersebut selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polres Tanahbumbu. (rin)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.