BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satreskrim Polres Tanahbumbu menangkap lelaki berinisial RC (35) di Jalan Transmigrasi Km 05 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 Wita.
RC ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah berusia 16 tahun di Tanahbumbu, yang baru dikenal melalui Tiktok.
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasatreskrim Polres Tanahbumbu, mengungkapkan kronologis rudapaksa tersebut. Awalnya korban kenal dengan tersangka melalui media sosial (Tiktok) dimana akun tersangka dengan nama Said Mahatir dengan foto profil polisi.
Selanjutnya pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di kawasan Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, korban janjian dengan pelaku.
“Pelaku bilang bahwa korban akan dijemput oleh supir pelaku di sekolah SMAN 1 Serongga, kemudian korban meminta izin kepada orangtua untuk mengerjakan tugas,” kata Kasatreskrim.
Lalu korban pergi menuju ke SMAN 1 Serongga tersebut kemudian korban dijemput seorang laki-laki menggunakan mobil berwarna hitam yaitu pelaku, yang ternyata itu adalah RC yang memiliki akun tiktok dengan nama Said Mahatir,
Kemudian pelaku membawa korban ke rumah kosong yang berlamat di Desa Sungai Dua Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.
Disana pelaku mengancam korban untuk diam dan menurut, kalau korban tidak menurut dengan pelaku maka pelaku akan membunuh korban.
Pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban berwarna putih, lalu pelaku mengambil anting, kalung, kartu atm dan handphone korban.
Lalu pelaku melanjutkan perjalanan, kemudian pada saat diperjalanan pelaku memberhentikan mobilnya di pinggir jalan tepatnya di depan kantor PT BBA Jalan Raya Serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.
Pada saat itu korban duduk di kursi belakang, kemudian setelah pelaku menghentikan mobilnya lalu pelaku pindah ke kursi belakang kemudian, mengatakan kepada korban.
“Kamu manut aja, kalau enggak saya potong-potong tubuhmu,” kata pelaku mengancam korban dalam penyampaian Kasatreskrim Polres Tanahbumbu AKP Agung Kurnia Putra.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban di mobil. Setelah itu, pelaku membawa korban keliling-keliling lalu membawa korban ke Hotel Wahyu Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu sekitar 13.00 Wita.
Pada saat di perjalanan tersebut darah dikemaluan korban terus keluar, kemudian setelah sampai di dalam kamar, pelaku kembali menyetubuhi korban.
Setelah itu sekitar 15.00 Wita pelaku meninggalkan korban di kamar hotel yang katanya ingin keluar menjual perhiasan korban. Sekitar jam 16.00 Wita pelaku kembali ke hotel dengan membawa pembalut karena pada saat itu darah dikemaluan korban tidak berhenti keluar, setelah itu pelaku mengantar korban pulang ke SMAN 1 Serongga.
Lalu teman korban yang berinisial D menjemput korban dan membawa korban ke PuskesmasTegalrejo Kecuekan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Orangtua korban mengetahui hal tersebut selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polres Tanahbumbu. (rin)