Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Rekening Bertambah Rp600.000
Dani Jumadil Akhir June 09, 2025 03:54 PM

Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp600.000.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah menyalurkan BSU kepada pekerja dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta 5 Juni 2025.

Berikut ini cara cek penerima BSU 2025 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (9/6/2025).

Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru

4. Klik "Lanjutkan"

5. Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi

6. Masukkan nomor rekening bank Himbara

7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker

Cek nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Lakukan login bagi yang punya akun

3. Daftar akun untuk yang belum ada akun

4. Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

5. Terdapat tiga status pencairan yakni:

- Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
- Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

 

Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store

2. Daftar akun diaplikasi

3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:

1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

Lalu pemberian bantuan BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian total uang yang akan didapat pekerja mencapai total Rp600.000.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika mengacu pencairan BSU sebelumnya, BSU 2025 akan dicairkan melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

1. Lewat ATM Bank Himbara

Pekerja yang memiliki rekening di bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI dapat langsung tarik tunai melalui ATM

2. Lewat Kantor Pos (Tanpa Rekening Bank)

Penerima BSU tanpa rekening bank bisa mencairkan dana di kantor PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay. Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Klik ikon (i) di pojok kanan atas, lalu pilih logo Kemnaker
- Pilih jenis bantuan BSU Kemnaker
- Siapkan dan foto e-KTP
- Isi data lengkap dan klik Lanjutkan
- Setelah muncul QR Code, bawa ke kantor pos untuk pencairan dana

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.