TRIBUN-MEDAN.com - Pilu bayi di Dompu belum sempat diberikan nama saat ibunya dibunuh ayah.
Kerabat sang ibu pun kini membuka donasi.
Hasil donasi akan dibelanjakan untuk keperluan bayi yang baru berusia 10 hari itu saat tragedi sang ibu dibunuh.
Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Seorang suami tega membunuh istrinya sendiri yang dipicu oleh persoalan utang.
Korban meninggalkan dua orang anak, salah satunya masih berusia 10 hari.
Kini, kerabat dekat korban, Mawar Yulia, membuka donasi untuk membantu kehidupan anak-anak yang ditinggalkan, sekaligus berencana mengadopsi bayi yang baru lahir tersebut.
“Namanya pun belum sempat diberi. Waktu saya tanya, neneknya juga bingung siapa namanya. Saya bilang, kalau mau biar saya yang carikan nama,” kata Mawar saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Mawar mengaku memiliki ikatan yang sangat erat dengan keluarga korban.
Meski tidak memiliki hubungan darah, keluarga Mawar telah dianggap sebagai bagian dari keluarga sejak lama.
“Orang tua saya, terutama mama, yang urus mereka dari kecil, bahkan sampai menikah. Orang tua korban sering ke rumah, kami beri lahan untuk berkebun. Hutangnya pun juga pernah mama saya bantu lunasi. Sudah seperti keluarga,” ujarnya.
Menurut Mawar, konflik rumah tangga korban mulai memanas setelah sang suami, yang bekerja sebagai kontraktor tambang, mengalami kesulitan ekonomi menyusul penutupan salah satu perusahaan tambang tempat ia bekerja.
Tekanan finansial akibat utang yang jatuh tempo pada tanggal 5 bulan ini disebut menjadi pemicu pertengkaran hebat, hingga berujung tragis pada kematian korban.
Kini, bayi yang masih berusia 10 hari dirawat oleh keluarga besar korban.
Mawar mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi anak tersebut, meski belum secara resmi membicarakan niat itu kepada keluarga besar karena masih dalam masa berkabung.
“Saya belum ngomong ke keluarga besar. Tapi saya sudah bilang, kalau memang mau anak ini hidup dan besar, biar sama saya saja. Tapi saya juga sadar tidak bisa menanggung semua sendiri. Saya juga punya tanggungan. Oleh karena itu saya ajak orang-orang untuk bantu, meski cuma Rp10.000 per orang, itu bisa bantu anak ini,” jelasnya.
Saat ini, donasi yang terkumpul baru mencapai Rp1,4 juta dari 20 donatur.
Dana tersebut akan digunakan untuk membeli susu, popok, dan kebutuhan dasar bayi selama sebulan ke depan.
Selain bayi, anak pertama korban yang berusia 8 tahun juga tetap menjadi perhatian Mawar dan keluarganya.
Ia memastikan bahwa anak tersebut tidak akan diabaikan dan akan terus mendapatkan dukungan moral maupun materi.
“Saya hanya ingin memastikan anak-anak ini tetap punya masa depan. Dan kalaupun anak ini mau diadopsi, saya tekankan ke keluarga jangan pernah kasih ke orang lain, kecuali ke saya,” kata Mawar.
Bagi masyarakat yang ingin ikut membantu, donasi masih terus dibuka di BCA 7720414133 AN Mawar Yuliati Trisnasari.
“Berapapun bantuannya, sangat berarti untuk kelangsungan hidup anak ini, dan saya sangat transfaran dengan donasi ini,” tutup Mawar.
Diketahui YA (30), seorang suami di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya istrinya SRI (28) hingga tewas, Sabtu (7/5/2025).
Peristiwa nahas itu diduga dipicu lantaran YA kesal karena istrinya memiliki banyak utang.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis menyampaikan, peristiwa tewasnya SRI diketahui pertama kali oleh ibunya sendiri dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya.
"Ya benar, pelakunya merupakan suaminya sendiri berinisial SYA (30)," katanya saat dihubungi TribunLombok pada Sabtu (7/6/2025).
Zuharis mengatakan, motif kasus pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga.
"Karena malu, SYA membunuh istrinya yang baru selesai melahirkan sekitar 10 hari yang lalu, istrinya dibunuh dengan sebilah parang," tuturnya.
Kejadian tersebut terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai.
Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa dengan lumuran darah.
Disampaikan Zuharis, SYA sempat melarikan diri usai kejadian. Namun polisi berhasil meringkus di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian. Meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, dan mengamankan barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut," ujarnya.
Motifnya masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis yang menjadi pemicu kekerasan tersebut.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zuharis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
(*/Tribun-medan.com)