Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku setelah Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025
TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditiadakan selama dua hari, libur dan cuti bersama Idul Adha 2025, pembatasan kendaraan ganjil-genap Jakarta resmi kembali berlaku hari ini (10/6/2025).
Sebelumnya, selama libur Idul Adha 2025 yaitu 6 dan 9 Juni 2025, Ganjil‑Genap tidak diberlakukan.
Aturan tersebut mengacu pada SKB tiga menteri (Agama, Ketenagakerjaan, PAN-RB) dan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pembatasan tidak berlaku di hari libur nasional.
Dengan selesainya masa libur Idul Adha 2025, Ganjil‑Genap kembali aktif sejak hari ini.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Ganjil‑Genap berlaku Senin–Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB
Sistem ini hanya berlaku selama weekday (Senin-Jumat), sementara pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu serta hari libur Nasional, sistem ini ditiadakan.
25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
(Farra)