Zarof Ricar Menyesal: Harusnya Pensiun dan Habiskan Waktu dengan Keluarga, Malah Jadi Terdakwa
Muhammad Zulfikar June 10, 2025 02:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, menyampaikan penyesalannya karena terjerat perkara yang membawanya ke meja hijau. 

Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025), Zarof mengaku tak menyangka harus menghadapi proses hukum di masa pensiunnya.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujar Zarof.

Zarof merupakan mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung dan telah mengabdi lebih dari tiga dekade.

Zarof mengaku sedih karena justru menghadapi kasus hukum ketika seharusnya bisa menikmati masa tua bersama keluarga.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi tempatnya pernah mengabdi, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang menjeratnya.

"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ucapnya.

“Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya. 

Meski menyatakan kekecewaannya terhadap pola pikir jaksa yang dinilainya didasarkan pada asumsi, Zarof tetap menyatakan menghormati proses hukum dan berharap majelis hakim bersikap objektif dan adil.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Ronald, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat banding karena terbukti menganiaya kekasihnya Dwi Ariyanti hingga tewas, justru divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

Dalam perkara ini, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dari pihak keluarga Ronald Tannur yang disalurkan melalui sejumlah pihak, termasuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, untuk memengaruhi hakim agung yang menangani perkara tersebut.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.