Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang
Wahyu Aji June 10, 2025 03:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kritik terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025), Zarof mengaku miris dan prihatin terhadap cara kerja penegak hukum yang menjeratnya.

“Saya secara pribadi sangat miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU," kata Zarof di hadapan majelis hakim.

"Karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum,” sambungnya. 

Ia menilai jaksa telah membentuk pola pikir tertentu sejak awal, sehingga pembelaannya menjadi tidak berarti meski telah disampaikan secara terbuka di persidangan.

"Oleh karenanya, apa pun pembelaan yang dilakukan oleh saya akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali, karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi,” ujarnya.

Namun demikian, Zarof masih menaruh harapan pada majelis hakim agar dapat memutus perkara berdasarkan fakta hukum, bukan prasangka.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya, tidak demikian, tetapi lebih mengedepankan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan ditambah keyakinannya yang masuk akal,” harap Zarof.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Ronald, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat banding karena terbukti menganiaya kekasihnya Dwi Ariyanti hingga tewas, justru divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

Dalam perkara ini, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dari pihak keluarga Ronald Tannur yang disalurkan melalui sejumlah pihak, termasuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, untuk memengaruhi hakim agung yang menangani perkara tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.