Ahli Hukum soal Bocah Sodomi 9 Bocah: Tak Bisa Dipidana, Ortu Tanggung Jawab
kumparanNEWS June 11, 2025 07:06 AM
Kasus bocah berusia sembilan tahun yang menyodomi sembilan bocah lainnya di Bekasi bikin geger. Kasus tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak.
Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengatakan bocah tersebut tidak bisa dijerat pidana.
"Ya dalam hukum pidana anak yang berhadapan dengan hukum itu anak yang sudah berumur 12 tahun sampai dengan 18 tahun kurang satu hari," kata Ficar kepada wartawan, Selasa (10/6).
"Jadi jika anak yang melakukan perbuatan pidana di bawah usia itu maka hanya akan mendapat pembinaan," sambungnya.
Menurut Ficar, pihak yang paling bertanggung jawab terhadap bocah tersebut adalah orang tuanya. Dia kini punya kewajiban untuk membawa anak tersebut untuk dibina.
"Lembaga yang membina namanya BISPA, balai bimbingan dan pengentasan anak, kini diganti BAPAS balai pemasyarakatan anak," kata Ficar.
Dilihat dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun bukanlah anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga penindakannya juga tidak bisa secara pidana.
Anak di bawah 12 tahun itu bisa dihukum dengan cara dibina. Berikut selengkapnya yang diatur dalam UU SPPA:
Pasal 21
(1) Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anak dinilai masih memerlukan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan lanjutan, masa pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Instansi pemerintah dan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan perkembangan anak kepada Bapas secara berkala setiap bulan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.