TIMESINDONESIA, BANTUL – Pekerja di Kabupaten Bantul yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program BSU. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyatakan bahwa program ini sudah mulai berjalan di wilayahnya.
“Melalui Permen tersebut, di Bantul juga sudah dilaksanakan penyaluran BSU kepada pekerja yang memenuhi kriteria,” jelas Rina pada Senin (9/6/2025).
BSU diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Mereka juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, serta bukan penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).
“Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Pencairan BSU akan dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah seperti BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI. Para pekerja dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui aplikasi JMO atau laman resmi BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pekerja hanya perlu mengisi data seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Setelah itu, mereka bisa melakukan pengkinian data rekening secara kolektif melalui perusahaan dengan aplikasi SIPP, atau secara individu lewat aplikasi JMO atau website BSU.
“Sepertinya pengajuan dilakukan kolektif lewat perusahaan, tetapi pekerja tetap bisa memantau statusnya secara mandiri melalui aplikasi JMO atau web BSU,” pungkas Rina. (*)