TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyayangkan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tak sekalian dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, katanya, penerbitan IUP itu sudah jelas-jelas melanggar undang-undang.
"Khusus Raja Ampat, saya setuju semua harus dicabut izinnya, termasuk PT Gag. Saya awalnya menduga bahwa Pak Pak Prabowo itu tidak berani mencabut izin (empat perusahaan), barangkali yang dicabut izin PT Gag karena yang diberikan temporary operasional itu kan PT Gag," ungkap Fahmy dalam Talkshow Overview Tribunnews, pada Rabu (11/6/2025).
"Karena di belakang empat perusahaan tadi banyak orang-orang kuat dan orang-orang besar, dan Prabowo berani (cabut izin). Tapi sayang sekali masih meninggalkan PT Gag tadi ya (tidak mencabut izin tambang)," ucap Fahmy.
Menurutnya, PT Gag ini masih harus dievaluasi dulu karena izin penambangannya itu jelas dilarang oleh undang-undang.
"PT Gag ini harus dievaluasi, barangkali salah satu evaluasinya mengapa izin tadi turun padahal itu melanggar undang-undang," ujarnya.
Kendati demikian, Fahmy tetap mengapresiasi langkah Prabowo yang sudah berani mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
"Saya appreciate gitu ya dengan keberanian Prabowo tadi dan mudah-mudahan menjadi presiden yang baik," ujar Fahmy.
Sebelumnya, alasan pemerintah tak mencabut izin tambang PT GAG di Raja Ampat karena itu merupakan bagian dari aset negara.
Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu, dinilai sudah sesuai prosedur.
Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT GAG Nikel sangat baik.
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil,
Untuk diketahui, empat perusahaan tambang yang dicabut IUP-nya itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Empat perusahaan itu dinilai melanggar aturan, terutama terkait aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu juga, pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.
Pemerintah pusat memberikan izin PT GAG Nikel untuk menambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sampai 2047.
Hal tersebut diketahui dari presentasi Bahlil Lahadalia saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa (10/6/2025).
"(Tanggal) 30 November 2017, tahap Operasi Produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047," demikian yang tertulis di presentasi Bahlil, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Maka dengan demikian, izin PT GAG Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun.
Pasalnya, anak perusahaan PT ANTAM itu sudah melakukan eksplorasi sejak puluhan tahun silam.
"PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.
Kini, PT GAG Nikel diketahui telah menambang bagian 13.136 hektare dari Pulau GAG, pulau kecil seluas 6.500 hektare.
(Tribunnews/Rifqah)