Pemkot Malang Buka Opsi Bentuk Perwal Khusus Lindungi PKL dari Pungutan Pajak
GH News June 12, 2025 08:05 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkot Malang membuka opsi pembentukan regulasi khusus berupa Peraturan Walikota (Perwal), untuk menjamin perlindungan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dari penarikan pajak. 

Hal ini menyusul ditetapkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) makanan dan minuman (mamin) dengan ambang batas omzet Rp15 juta per bulan sebagai wajib pajak.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa PKL tidak disebutkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan oleh dewan. Namun, ia menegaskan pemkot tetap membuka ruang untuk penguatan perlindungan PKL melalui regulasi turunan.

"Memang PKL secara tertulis tidak ada di Perda ini, jadi itu memang beda ruang. Tapi bisa jadi nanti ada Perda atau Perwal khusus untuk mendetailkan perlindungan kepada PKL," ujar Ali, Kamis (12/6/2025).

Menurut Ali, pembuatan aturan tersebut bisa menjadi tindak lanjut dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah sendiri. Tujuannya, memastikan pelaku usaha kecil tidak terdampak oleh penerapan pajak daerah, khususnya di sektor kuliner dengan skala mikro.

"Kalau pun nanti ada inisiatif dari dewan, memungkinkan saja. Tentu itu akan kita bahas bersama. Perlindungan itu penting agar semangat kewirausahaan di level akar rumput tetap tumbuh," ungkapnya.

Ali juga menyebut, pembahasan tentang perlindungan PKL sempat menjadi bagian dari diskusi internal dengan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sehingga peluang regulasi turunan terbuka lebar.

"Pak Wali juga dulu sempat membahas soal perlindungan PKL ini, jadi kami pastikan arah kebijakan ke sana tetap ada. Tinggal kita formulasikan, apakah cukup dengan Perwal atau butuh Perda," jelasnya.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menegaskan PKL tidak termasuk dalam subjek pajak sesuai regulasi yang baru. Pihaknya menilai penetapan batas omzet Rp15 juta per bulan sudah cukup untuk memilah antara pelaku usaha besar dan usaha kecil.

"Jadi tidak ada istilah PKL dikenai pajak. Kita di pansus berpihak pada masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Justru yang dikenakan pajak adalah pelaku usaha mamin dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan," ucap Indra. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.