Gubernur Aceh soal Polemik 4 Pulau: Itu Hak Aceh, Bukti-Data Kuat
kumparanNEWS June 12, 2025 10:40 PM
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa empat pulau yang tengah menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Ia menyebutkan bahwa Aceh memiliki dasar kuat baik secara data dan bukti untuk mengklaim keempat pulau tersebut. Ia menyampaikan itu saat ditemui wartawan selepas acara penutupan International Conference on Infrastructure 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Mualem pun menanggapi soal tidak adanya pencatatan keempat pulau tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2008.
Menurutnya, pencatatan administratif tidak lantas menghilangkan hak Aceh atas wilayah itu.
“Itu memang hak Aceh. Jadi, saya rasa itu memang untuk hak Aceh. Di segi apa saja,” ungkap Mualem.
“Di segi geografi, di segi sejarah, di segi kebatasan, itu memang hak Aceh. Ini tidak perlu diminta apa lagi. Itu saja. Ini alasan yang kuat, bukti yang kuat, data yang kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Aceh menjadi milik Sumut.
Empat pulau itu: Pulau Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil) , Panjang, Lipan.
Penetapan ini menuai polemik hingga Pemprov Aceh keberatan dengan keputusan itu.
Infografik Aceh Protes 4 Pulau Diklaim Masuk Sumut. Foto: kumparan, 2022
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Aceh Protes 4 Pulau Diklaim Masuk Sumut. Foto: kumparan, 2022
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.