131 Koperasi Merah Putih di Tabalong Tahap Legislasi Badan Hukum, Ditarget Rampung Sesuai Waktu
Irfani Rahman June 13, 2025 08:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Proses legislasi badan hukum Koperasi Merah Putih 131 desa dan kelurahan di Kabupaten Tabalong ditargetkan bisa rampung sesuai waktu yang ditetapkan.

Untuk itu, Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, secara khusus memberikan arahan kepada semua pihak bisa berperan aktif dan berkolaborasi agar dapat dilakukan percepatan.

Berdasarkan daya dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, hingga Jumat (13/6/2025) pagi sekitar pukul 10.14 wita sudah ada 19 yang  dilakukan pengesahan badan hukum.

Data ini akan terus bertambah karena sebagian besar desa dan kelurahan juga sudah memasukan berkas pembentukan Koperasi Merah Putih secara lengkap ke notaris.

Sementara secara nasional, proses legalisasi badan hukum seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan bisa rampung sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan hingga 30 Juni 2025

Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, mengatakan, untuk bisa menyelesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan tentu diperlukan kerja keras dan peran aktif semua pihak yang terlibat.

Selain itu  juga diperlukan kolaborasi dan sinergi, karena semua saling berkaitan sehingga tidak mungkin dilaksanakan sendiri-sendiri.

"Mari terus tingkatkan kolaborasi, sinergi agar diharapkan 30 Juni nanti semua Koperasi Merah Putih sudah berbadan hukum," kata H Fani saat buka rakor percepatan legislasi badan hukum Koperasi Merah Putih 131 desa kelurahan di Tabalong, Kamis (12/6/2025) di aula Tanjung Puri Setda Tabalong.

Pada kesempatan itu,, H Fani juga meminta  kepada para camat agar menginstruksikan kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing untuk segera melengkapi dokumen persyaratan pembuatan akta pendirian  dan menyampaikannya kepada notaris sesuai wilayah pelayanan.

Begitu pula dengan para kepala desa dan lurah, juga diminta agar segera melengkapi dokumen persyaratan pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih dan menyampaikannya kepada notaris sesuai wilayah pelayanan.

"Segera melakukan updating dan mengunggah dokumen pembentukan koperasi ke dalam dashboard nasional melalui laman koperasidesamerahputih.kop.id," katanya.

Sementara kepada para notaris pembuat akta koperasi yang ditunjuk, dimintanya agar
mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi.

Selain itu juga dapat menyampaikan laporan harian terkait progres penerbitan badan hukum koperasi secara rutin kepada pihak terkait.

Untuk diketahui rakor yang dibuka langsung Bupati Tabalong, HM Noor Rifani ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, DKUPP Tabalong, DPMD Tabalong, DPMD Kalsel, perwakilan Kemenkum Kalsel, seluruh camat, APDESI, dan para notaris yang dilibatkan. (AOL)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.