TRIBUNNEWS.COM - Tim Siber Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat pria yang tergabung dalam grup WhatsApp (WA) penyuka sesama jenis.
Kanit II Subdit II Ditipidsiber Polda, Kompol Noviar Anindhita M, mengatakan nama grup WA penyuka sesama jenis laki-laki berisikan ribuan anggota tersebut adalah INFO VID.
Adapun para tersangka antara lain berinisial NI (21) warga Gubeng, Surabaya, yang berperan sebagai admin dan pembuat grup WA asusila tersebut.
Kemudian, tiga orang tersangka lainnya merupakan anggota grup yang terbilang aktif mengedarkan konten asusila dan berkomentar terhadap setiap postingan untuk mencari pasangan.
Ketiga tersangka itu MZ (24) warga Tambaksari, Surabaya; FS (44) warga Dukuh Pakis, Surabaya; dan S (66) seorang petani asal Kudu, Jombang.
Mereka memperoleh informasi terkait adanya grup WA itu dari percakapan sebuah grup Facebook (FB) bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro, yang belakangan viral.
Di dalam grup WA asusila itu terdapat sekitar 3.000-an member.
Sementara, akun grup FB yang dikelola para tersangka berisi sekitar 11,4 ribu akun member.
Noviar pun tak menampik peserta grup asusila tersebut berasal dari Jatim, provinsi lain, dan tak menutup kemungkinan mencakup member dari luar negeri.
"Secara global mungkin. Secara global tidak tertutup kemungkinan di luar Jawa Timur juga ada," kata Noviar dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (13/6/2025), dilansir SuryaMalang.com.
Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menambahkan para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup di medsos untuk mencari pasangan sesama jenis penyuka laki-laki.
"Mereka tiga orang yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan, mencari pasangan melalui grup ini. Untuk motif masalah fantasi itu, masih kita dalami," ungkap Nandu.
Terkait dugaan para pengelola akun grup asusila tersebut terlibat aktif membuat acara penyuka sesama jenis, masih dalam penyelidikan polisi.
"Sementara ini masih kami belum temukan bukti bahwa pernah terjadi event penyimpangan seksual," tutur Nandu.
"Yang kami tangani di sini khusus masalah admin yang mana yang bersangkutan memfasilitasi para membernya untuk mudah mencari pasangan seperti itu," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan para tersangka terlibat pertama kali dalam percakapan dan komunikasi penyuka sesama jenis dari sebuah akun grup FB, Gay Tuban Lamongan Bojonegoro.
Kemudian, tersangka NI membuat sebuah link WA Group yang bisa diakses penggunaan aplikasi WA secara gratis bernama INFO VID.
Grup WA itu kemudian difungsikan oleh tersangka NI sebagai kanal komunikasi secara privat untuk bertukar konten asusila sesama jenis gay.
Tujuannya, para anggota yang jumlahnya ribuan tersebut, bisa menemukan sosok pasangan sesama jenis yang diidam-idamkan.
"Januari 2025, NI tahu ada video Tuban, lamongan Bojonegoro. Grup tersebut membahas mencari pencarian untuk pasangan sesama jenis atau gay," ujar Abraham, dilansir Tribunjatim-timur.com.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 6 miliar.
Dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Tribunjatim-timur.com/Luhur Pambudi)