TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menyelesaikan konflik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Rifqinizamy setelah dirinya memastikan telah berkomunikasi dengan Tito untuk membahas persoalan konflik tersebut.
"Saya meminta kepada pemerintah melalui Mendagri untuk melakukan beberapa langkah-langkah strategis," ujar Rifqinizami dalam tanggapannya, Jumat (13/06/2025).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu lantas membeberkan beberapa catatan yang harus dilakukan oleh Mendagri.
Pertama kata dia, Mendagri segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009 di mana Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian lembaga.
"Kemendagri merupakan lead atau pemimpinnya," kata dia.
Menurut Rifqinizamy, dalam waktu dekat, tim ini akan segera dipanggil kembali oleh Mendagri untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu.
Setelah itu, Komisi II DPR juga meminta kepada Mendagri untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara serta Bupati Aceh Singkil serta Bupati Tapanuli Tengah.
Hal itu dilakukan, untuk mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 kementerian lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupa Bumi tersebut untuk disampaikan kepada para kepala daerah dan DPRD setempat.
Dikatakan Rifqinizamy, hasil itu nantinya akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi.
"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang undang pemerintahan Aceh dan undang undang tentang Sumatra Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI," katanya.
Bagi Rifqi, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting, karena terkait dengan perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi.
Termasuk juga kata dia, bagaimana status kependudukan penduduk-penduduk di 4 pulau tersebut.
"Saya kira itu langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan yang kuat dan efektif kepada Kemendagri sebagai mitra kerja kami sekaligus berkomitmen untuk ikut serta menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang solutif dan komprehensif," tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi.
Mendagri Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.