Restorative Justice ala Kota Denpasar: Bale Kertha Adhyaksa Resmi Hadir di 78 Titik 
Theresia Felisiani June 14, 2025 02:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan masalah hukum di tingkat akar rumput kini mendapatkan pendekatan baru yang lebih humanis dan berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.

Melalui peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Tinggi Bali mengukuhkan komitmen penyelesaian hukum ringan yang lebih mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menilai kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai inovasi cerdas yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum ringan tanpa harus selalu berujung ke ranah pengadilan.

“Konsep ini sangat sejalan dengan nilai luhur Vasudhaiva Kutumbakam – bahwa kita semua adalah satu keluarga. Dalam spirit menyama braya, segala persoalan hendaknya diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Kami mengapresiasi Kejati Bali atas inisiatif yang sarat nilai kemanusiaan ini,” ujarnya di sela-sela peresmian simbolis Bale Kertha Adhyaksa, Jumat (13/6/2025)

Peresmian serentak 78 Bale Kertha Adhyaksa di 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat di Kota Denpasar ini dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (13/6/2025), dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali I Ketut Sumedana, serta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa.

Bale Kertha Adhyaksa berfungsi sebagai ruang musyawarah yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum ringan, tetapi juga memperkuat peran desa dan desa adat dalam menjaga ketertiban sosial secara mandiri.

Dengan pendekatan restorative justice, para pihak yang bersengketa diajak berdialog dalam semangat kekeluargaan, menyembuhkan luka sosial, dan membangun kembali harmoni komunitas.

Konsep ini juga diyakini mampu mencegah masyarakat terjerat proses hukum berkepanjangan yang tidak seimbang dengan beban masalahnya.

“Tidak semua masalah harus sampai ke pengadilan. Jika bisa diselesaikan di tingkat desa dengan pendekatan adat dan musyawarah, maka itulah yang lebih utama,” jelas Kajati Bali, I Ketut Sumedana.

Ia menambahkan, peran Bale Kertha Adhyaksa juga mencakup edukasi dan pendampingan hukum terhadap masyarakat maupun aparatur desa. Dengan begitu, potensi pelanggaran hukum bisa dicegah sejak dini.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menekankan bahwa Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya menjadi proyek hukum, tetapi bagian dari misi pembangunan Bali yang mengangkat nilai-nilai lokal dalam sistem modern.

“Ini bukan hanya program kejaksaan, melainkan untuk masa depan Bali. Jika berhasil, konsep ini bisa menjadi model nasional dalam penanganan hukum berbasis kearifan lokal,” kata Koster.

Bale Kertha Adhyaksa menyusun tahapan penyelesaian perkara hukum secara berjenjang—dari ringan, menengah, hingga berat—serta membuka ruang penyelesaian di Bale Paruman Adhyaksa sebelum perkara naik ke persidangan.

Hal ini mengurangi beban biaya, proses hukum panjang, sekaligus memperkuat legitimasi sosial desa adat sebagai garda depan ketertiban masyarakat.

Bale Kertha Adhyaksa adalah bentuk nyata sinergi antara hukum positif dan nilai-nilai lokal Bali. 

Dengan menggandeng perbekel, lurah, dan bendesa adat, lembaga ini mempertegas posisi masyarakat dalam proses hukum yang adil, inklusif, dan menyentuh hati nurani.

“Dengan menyuarakan kulkul peresmian hari ini, kita bukan hanya meresmikan bangunan fisik, tapi juga membunyikan semangat baru penegakan hukum yang berakar pada rasa persaudaraan,” tutup Jaya Negara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.