BANJARMASINPOST.CO.ID – Keberadaan grup WhatsApp (WA) "INFO VID" yang digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (gay), dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro," ungkap Kombes Jules Abraham Abast.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas mencurigakan dimulai sejak Januari 2025, saat tersangka MI menemukan grup Facebook bertajuk "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sesama jenis.
"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," jelasnya.
Setelah grup WA itu terbentuk, tersangka lainnya bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.
Grup itu kemudian aktif digunakan untuk menyebarkan konten pornografi.
"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tambahnya.
Puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka kedapatan membagikan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menyebut tiga dari tersangka mengunggah konten bermotif untuk mencari pasangan sesama jenis.
Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menyebutkan bahwa grup WhatsApp 'INFO VID' tersebut telah memiliki sekitar 300 anggota.
Sedangkan untuk grup Facebook yang menjadi cikal bakal pembentukan grup, jumlah anggotanya mencapai 11.400 akun.
"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar berisi konten pornografi dari perangkat para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Mereka juga dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dijatuhi hukuman enam bulan hingga 12 tahun penjara dan/atau denda antara Rp250 juta sampai Rp6 miliar.