Setengah tahun menjabat, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa langsung dihadapkan pada tantangan pelik, yakni penanganan konser bermasalah. Salah satunya adalah kasus Mecimapro, promotor yang diduga lalai hingga menimbulkan kerugian besar bagi penonton.
Ni Luh mengatakan Kemenpar tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hukum atas kelalaian Mecimapro selaku promotor konser DAY6 di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 3 Mei 2025.
"Kami nggak bisa cabut izin atau hentikan operasional. Tusi (tugas dan fungsi) kita tidak ke arah sana," kata Ni Luh dalam wawancara dengan detikTravel.
Meski demikian, kementerian mendorong agar promotor menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Salah satu hasilnya, sekitar 47% dana telah dikembalikan oleh Mecimapro kepada penonton.
"Koordinasi lintas sektor jadi kunci. Karena izin ada di pemda, pengelolaan investasi di BKPM, dan jika ada pelanggaran pidana ya ke polisi," kata Ni Luh.
Ya, Mecimapro diinstruksikan oleh pemerintah untuk mengembalikan dana milik penonton. Pada 27 Mei dilaporkan 2025 proses pengembalian dana alias refund tiket konser itu baru 47 persen.
Saat itu, promotor mengaku menghadapi beberapa kendala yang memicu proses refund tidak dapat cepat selesai. Hambatan pertama yang dihadapi adalah sulitnya mendapat kelengkapan data konsumen karena ada pemilik tiket yang membeli via jasa titipan (jastip).
Mecimapro dinilai gagal menggelar konser DAY6 setelah melakukan perubahan lokasi konser, pengelolaan kerumunan yang tidak memadai, dan cuaca buruk yang menyebabkan penundaan dan gangguan dalam pelaksanaan konser.