Pegawai Minimarket di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Sodomi Anak
kumparanNEWS June 16, 2025 05:20 PM
Seorang pegawai minimarket berinisial A (23 tahun) menyodomi bocah laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Rabiin, Senin (16/6).
Pelaku disangkakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak. "Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ucap dia.
Rabiin menjelaskan kasus bermula ketika korban datang ke minimarket untuk melakukan top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu. Lalu, pelaku mengimingi korban bakal mendapat top up gratis senilai Rp 100 ribu asalkan mau diajak ke toilet minimarket.
Korban menuruti permintaan pelaku dan disodomi di toilet. Tak lama berselang, korban merasa trauma dan menceritakan insiden yang dialaminya ke orang tuanya. Pelaku pun ditangkap oleh warga—momen ini viral.
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ujar dia.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.