Komisi III DPR Bahas KUHAP di Tengah Reses, Kini Bareng LPSK
kumparanNEWS June 17, 2025 12:00 PM
Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) meski masa reses tengah berlangsung.
Hal itu terlihat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (17/6).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka jalannya RDPU secara terbuka. Ia menyebut mayoritas perwakilan fraksi sudah hadir dan menyepakati rapat terbuka untuk umum.
“Hadirin yang kami muliakan, pertama-tama kita panjatkan puji syukur Tuhan yang Maha Esa, karena atas perkenaannya kita bisa hadir pada rapat dengar pendapat umum hari ini. Yang menurut sekretariat sudah hadir hampir semua fraksi, saya mohon persetujuan rapat hari ini kita nyatakan terbuka untuk umum ya,” ucap Habiburokhman sambil mengetuk palu.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan susunan acara rapat, yaitu mendengarkan masukan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peradi terkait substansi RUU KUHAP. Kedua lembaga itu diberi waktu masing-masing 20 menit untuk menyampaikan pandangan.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan yang hadir pada RDPU hari ini, perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari LPSK lalu dari Peradi,” katanya.
“Untuk awal 20 menit, Pak. Jadi bisa bergantian mungkin, masing-masing 20 menit, lalu ada pendalaman dari rekan-rekan. Kalau memang terlalu banyak, disampaikan secara tertulis masukannya,” tambah Habiburokhman.
Setelah sambutan tersebut, Ketua LPSK Achmadi mendapat giliran pertama untuk menyampaikan pandangan lembaganya terhadap RUU KUHAP yang sedang dibahas.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.