Ada Rekening Khusus Penampungan Hasil Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Usut
kumparanNEWS June 17, 2025 12:20 PM
KPK menduga ada rekening khusus yang berfungsi sebagai penampungan hasil pemerasan pengurusan dokumen calon Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perihal rekening penampungan itu didalami KPK dari pemeriksaan sejumlah saksi beberapa hari terakhir.
Pada Senin (16/6), ada lima saksi yang diperiksa oleh KPK. Kelimanya adalah Muller Silalahi dan Jagamastra selaku pensiunan PNS di Kemnaker, Eden Nurjaman selaku wiraswasta, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela sebagai fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker 2023–2025, serta Barkah Adi Santosa selaku Direktur Utama PT Dienka Utama.
Untuk Muller Silalahi, dia adalah Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Tahun 2008-2010. KPK menyebut bahwa usai pensiun, dia menjadi agen jasa pengurusan RPTKA.
"Semuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan yang digunakan tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6).
Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Materi pemeriksaan serupa juga didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta pada Jumat (13/6) lalu.
Adapun empat orang saksi tersebut yakni staf PT Wijaya Nusa Sukses, Sopian Hadi; Direktur PT Fasqindo Mandiri Bersama, Ady Setiawan; Custody di PT Tunas Artha Gardatama 2009–2012, Alfa Prasetya; dan Executor di PT Aneka Jasa Lima Benua, Ari Novianto.
"Saksi hadir. Para saksi didalami terkait dengan jumlah permintaan uang yang diminta oleh tersangka dan rekening penampungan yang digunakan oleh para tersangka," ungkap Budi.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai rekening penampungan yang dimaksud. Termasuk nilai uang yang tersimpan serta pihak yang memiliki rekening tersebut.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
  • Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.
  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
  • Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
  • Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
  • Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.
  • Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.
  • Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.
  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.