KPK Sita Tanah & Bangunan Senilai Rp 3 M Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
kumparanNEWS June 17, 2025 12:20 PM
KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyitaan itu dilakukan pada Senin (16/6). Penyitaan dilakukan karena diduga uang pembelian aset itu berasal dari hasil rasuah pengurusan dana hibah tersebut.
"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/6).
Dalam kasus itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pada Senin kemarin. Sejumlah materi pemeriksaan pun didalami penyidik kepada para saksi tersebut.
Adapun para saksi itu yakni Ahmad Zakki dan Kusriyanto selaku pihak wiraswasta yang didalami soal pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka dalam kasus ini.
Lalu, saksi lainnya yakni Faryel Vivaldi selaku karyawan swasta, Saifudin selaku Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya, serta dua orang pimpinan perusahaan swasta yang didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka.
Kemudian, juga ada saksi dari anggota DPRD Nganjuk, Basori, yang didalami terkait permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas. Serta, saksi dari anggota DPRD Jawa Timur, MH Rofiq, yang didalami terkait proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur," ungkap Budi.
Kasus Dana Hibah
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima suap. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.