SMAN 1 Bandung Ajukan Permohonan Supervisi ke KY, Awasi Banding Sengketa Lahan
kumparanNEWS June 17, 2025 03:00 PM
Tim Advokasi SMAN 1 Bandung mengunjungi Komisi Yudisial Republik Indonesia pada Selasa (17/6). Kunjungan ini untuk menyampaikan surat permohonan supervisi sebagai bentuk tindak lanjut dari sengketa lahan.
Surat permohonan supervisi itu untuk meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya pemeriksaan kasus gugatan sengketa lahan yang kini dalam tahap banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 131/B/2025/PT TUN.JKT.
Tim Advokasi SMAN 1 Bandung selaku perwakilan dari Ikatan Alumni dan Pihak SMAN 1 Bandung meyakini berdasarkan hasil diskusi, seharusnya pengakuan Perkumpulan Lyceum Kristen baik sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun sebagai entitas hukum baru, sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan negara atas objek sengketa, yakni lahan SMAN 1 Bandung.
“Sejak tahun 1965, negara adalah satu-satunya pemilik tanah objek sengketa dan tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tersebut kepada siapa pun kecuali kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pemprov Jabar karena otonomi daerah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-1150/MK.011/1985 tanggal 22 Oktober 1985, Begitu pula sebaliknya,” kata Ketua Tim Advokasi IKA & SMAN 1 Bandung Arief Budiman dalam keterangannya, Selasa (17/6).
Arief mengatakan, dengan itu terbukti jelas dan tegas bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan kepentingan untuk mengajukan gugatan atas tanah di Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang ditempati SMAN 1 Bandung.
Perbesar
Sejumlah karangan bunga di depan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Perbesar
Sejumlah karangan bunga di depan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Perbesar
Siswa SMAN 1 Bandung merayakan Hari Kartini di lapangan sekolah, pada Senin (21/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Selain itu, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung menemukan berbagai anomali lainnya dalam sistem AHU Online. Di antaranya:
Dalam Akta Nomor 01 tanggal 01 September 2024 tercantum alamat kantor Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) beralamat di Jalan Karawitan Nomor 35, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung yang merupakan alamat dari kantor Notaris Kristi Andana Yulianies S.H, notabene merupakan Notaris yang menerbitkan akta tersebut.
Akta Nomor 1 Tertanggal 1 September 2024 terbit di luar hari kerja dan hal tersebut sangatlah diluar kebiasaan penerbitan Akta.
Apabila mengacu terhadap dokumen-dokumen negara yang telah diuraikan sebelumnya menyangkut keberadaan Het Christelijk Lyceum yang telah dilarang keberadaanya, dan beberapa putusan yang telah memberikan petunjuk bahwasanya Perkumpulan Lyceum Kristen bukanlah penerus dari Het Cristelij Lyceum, maka akta-akta yang menerangkan Perkumpulan Lyceum Kristen adalah penerus Het Christelijk Lyceum seharunya batal demi hukum.
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Dengan begitu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.
Dinyatakan juga, batalnya sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998,” imbuh keterangan itu.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan dan memperpanjang sertifikat HGB lahan SMAN 1 Bandung atas nama tergugat yang adalah PLK.
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.