TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memindahtugaskan ASN terduga pelaku pelecehan seksual dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Hal itu diputuskan demi melindungi korban yang juga merupakan ASN di Dinkes.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan, terduga pelaku dipindahtugaskan seatap dengan dirinya.
"Kami pindahkan ke BKPSDM untuk sementara, biar tidak bertemu dengan korban,” ujar Dwi kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/6) pagi.
Menurut dia, terduga pelaku merupakan ASN sedangkan korban merupakan pagawai outsourching yang bertugas di lingkungan Pemkot Solo.
Lanjut Dwi, konten aduan kekerasan seksual telah dihapus dari Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) karena menyebut identitas dan instansi.
Namun ia memastikan aduan tersebut tetap diproses oleh pihak-pihak terkait.
“Aduan atau tuduhan ada proses pembuktian, jangan sampai melewati asas praduga tak bersalah.
Aduan diproses dengan mekanisme pemanggilan. Dari tayangan itu aduan pribadi yang bersangkutan ditindaklajuti.
Kalau ditayangkan, namun ternyata tuduhan tidak benar kasihan,” ungkap Dwi.
Dikatakan Dwi, seorang ASN memiliki core values ASN Berakhlak sebagai pedoman perilaku bagi ASN yang merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
"Nilai-nilai tersebut menjadi dasar dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN serta membentuk budaya kerja yang positif," katanya.
“Panduan perilaku nilai norma etika sudah standarnya. Representasi dari velue berakhlak sikap dan perilaku,” sambungnya.
Sementara itu Wali Kota Solo Respati Ardi menyampaikan Pemkot Solo sudah mengimplementasikan core values ASN. Tak hanya pencegahan pelecehan seksual tetapi hal lainnya seperti antikorupsi. (waw)