Mantan Kepala Dusun di Jember Jadi Pengedar Sabu, Sudah 9 kali Transaksi
Samsul Arifin June 17, 2025 09:32 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNKATIM.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur mengamankan GF, terduga pelaku pengedar sabu-sabu.

Tersangka merupakan mantan Kepala Dusun (Kasun) di desa kawasan Kecamatan Bangsalsari Jember.

Pelaku sudah sembilan kali mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, tersangka diamankan di perumahan Gunung Batu Kecamatan Sumbersari Jember. 

"Barang bukti yang kami amankan satu buah dompet kain, berisi empat tabung mikrotop. Masing-masing tabung berisi 0,16 gram sabu-sabu dan dua tabung mikrotop masing-masing seberat 0,34 gram," ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka kawasan rumah kota Rengganis Kecamatan Sumbersari Jember.

"Dan kami amankan sabu-sabu sebanyak 48, 78 gram, sehingga total sabu-sabu yang kami sita sebanyak 51 gram, atau setengah ons lebih satu gram," kata Naufal.

Naufal menjelaskan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Pasuruan Jawa Timur dari pengedar berinisial R.

Mereka telah melakukan transaksi sebanyak sembilan kali.

"Sudah sembilan kali GF mengambil sabu barang di Pasuruan, untuk diedarkan di Kabupaten Jember dengan modus ranjau-an," kata Naufal.

Atas tindakannya itu, Naufal menyerat tersangka dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Tersangka bukan seorang residivis dan baru kali ini tersangka tertangkap polisi," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.