TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat (Jabar) 2025 dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap 1 SPMB Jabar 2025, yang diperuntukan untuk jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi telah dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 16 Juni 2025.
Artinya, SPMB Jabar 2025 tahap 1 telah ditutup.
Sementara untuk Tahap 2 SPMB Jabar 2025, ditujukkan khusus untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik.
Lalu, kapan SPMB Jabar 2025 Tahap 2 dibuka?
Daring dari jam 08.00 WIB sampai jam 20.00 WIB; dan
Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum tertib
2. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
4. Kartu Tanda Penduduk orang tua murid
5. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)
Mengutip dari Instagram @disdikjabar, berikut 13 dokumen persyaratan khusus SPMB Jabar 2025:
1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Jalur Mutasi, Jalur Domisili bagi calon murid SMA dan Jalur Domisili terdekat bagi calon murid SMK
2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:
3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap
4. Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap
5. Domisili calon murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus, huru-hara) yang mengakibatkan calon murid pindah alamat, karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga
6. Bagi pemilik, Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya)
7. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK
8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik, diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
9. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non-akademik, kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal
10. Untuk jalur mutasi orang tua/wali melampirkan:
11. Bagi jalur anak guru melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan
12. Bagi jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, calon murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dengan ketentuan:
13. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin yatim/yatim piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asukan dan terdaftar pada data Dinas Sosial
(Farra)