Kapan SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Dibuka? Cek Jadwalnya
Suci BangunDS June 17, 2025 10:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat (Jabar) 2025 dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap 1 SPMB Jabar 2025, yang diperuntukan untuk jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi telah dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 16 Juni 2025.

Artinya, SPMB Jabar 2025 tahap 1 telah ditutup.

Sementara untuk Tahap 2 SPMB Jabar 2025, ditujukkan khusus untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik.

Lalu, kapan SPMB Jabar 2025 Tahap 2 dibuka?

Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 2

  • Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 2: 24 Juni 2025 – 01 Juli 2025
  • Masa Sanggah Verifikasi: 24 Juni 2025 – 02 Juli 2025
  • Tes Minat Bakat program/bidang keahlian (SMK): 2 Juli 2025 – 7 Juli 2025
  • Uji kompetensi prestasi (SMA): 2 - 7 Juli 2025
  • Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi SPMB tahap 2: 8 Juli 2025
  • Pengumuman hasil SPMB tahap 2: 9 Juli 2025
  • Daftar Ulang SPMB Tahap 2: 10 - 11 Juli 2025

Alur Pendaftaran SPMB Jabar 2025

  • Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon Murid ke dalam sistem aplikasi SPMB.
  • Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB pada masa persiapan.
  • Pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orang Tua/Wali Calon Murid;
  • Pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon Murid wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua Murid;
  • Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Aplikasi Sapa Warga;
  • Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:

Daring dari jam 08.00 WIB sampai jam 20.00 WIB; dan

Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum tertib

2. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

4. Kartu Tanda Penduduk orang tua murid

5. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)

13 Dokumen Persyaratan Khusus SPMB Jabar 2025

Mengutip dari Instagram @disdikjabar, berikut 13 dokumen persyaratan khusus SPMB Jabar 2025:

1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Jalur Mutasi, Jalur Domisili bagi calon murid SMA dan Jalur Domisili terdekat bagi calon murid SMK

2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas 9
  • Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi calon murid yang orang tuanya telah meninggal dunia)
  • Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang (jika orang tua telah bercerai)
  • Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya

3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap

4. Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap

5. Domisili calon murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus, huru-hara) yang mengakibatkan calon murid pindah alamat, karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga

6. Bagi pemilik, Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya)

7. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK

8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik, diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Lembaga lainnya

9. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non-akademik, kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal

10. Untuk jalur mutasi orang tua/wali melampirkan:

  • Surat pindah penugasan, dengan titimangsa paling lama satu tahun yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas
  • Surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan tempat kepindahan

11. Bagi jalur anak guru melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan

12. Bagi jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, calon murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dengan ketentuan:

  • Dapat diakomodir Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) diversifikasi melalui website Puslapdik:pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga)
  • Tidak diberlakukan bagi kartu jaminan kesehatan

13. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin yatim/yatim piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asukan dan terdaftar pada data Dinas Sosial

(Farra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.