Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur Sumut
kumparanNEWS June 17, 2025 11:40 PM
Polemik 4 pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap kalau proses pemindahan 4 pulau Aceh-Sumut ini dimulai pada tahun 2022 di era Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers soal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022 silam.
"Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," katanya.
Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.
"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya.
"Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," sambungnya.
Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh.
"Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen fotocopy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," katanya.
Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut di Istana Negara, Selasa (17/6/2025). Foto: Pemprov Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut di Istana Negara, Selasa (17/6/2025). Foto: Pemprov Sumut
Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.
"Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini," tukasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil usai rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.
"Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Prasetyo, kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bahan utama pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.
Presiden Prabowo disebut mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengumumkan hasil akhir.
"Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” tandas Prasetyo.
(LAN)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.