TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita iPad dan laptop milik terdakwa sekaligus eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sebelumnya ditemukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah adanya penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya sudah, sudah ada penetapan hakim, sudah kita sita," kata Sutikno saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Setelah menyita, kini jaksa pun akan mendalami isi dari laptop milik Tom Lembong tersebut.
Pasalnya menurut Sutikno, pemeriksaan isi laptop itu untuk mengantisipasi ada sesuatu hal yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum, termasuk potensi menghalangi penuntutan.
"Kan kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa jangan sampai misalnya isinya rencana menghalang-halangi penuntutan," ucapnya.
Selain itu, ketika ditanya apakah Jaksa bakal mencari tahu siapa sosok yang berperan memberikan laptop ke Tom sehingga bisa masuk ke Rutan, Sutikno memiliki pandangan lain.
Sebab kata dia, penyitaan itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan.
"Ya kalau penyitaan kan memang fungsinya itu untuk kepentingan pembuktian kita, karena perkara sudah di tingkat penuntutan," jelasnya.
Sebelumnya, JPU mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gular yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Permohonan tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim karena dua barang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang tersebut adalah 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa.
“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang mulia majelis hakim," kata JPU dalam sidang.
"Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.
Tom Lembong sendiri mengaku bingung JPU ingin menyita laptop dan iPad miliknya.
Menurutnya alat tersebut ia gunakan di rumah tahanan untuk menyusun pembelaan.
"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran."
"Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya manfaatkan itu untuk menulis pledoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Tak hanya itu, kata Tom Lembong perangkat tersebut dipergunakannya untuk membaca berkas.
"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet. Kemudian kita baca di tablet lebih efisien," terangnya.
Meski begitu Tom Lembong menyerahkan hal itu dengan pihak yang berwenang.
"Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut," jelasnya.