Lapangan Padel Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen
kumparanBISNIS June 18, 2025 10:40 AM
Lapangan padel kini termasuk dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, langkah ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan industri olahraga sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi.
Harapannya, tercipta keadilan dalam pemungutan pajak daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan.
Bapenda DKI Jakarta menyebut aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Adapun jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
  • Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
  • Lapangan tenis
  • Kolam renang
  • Lapangan bulu tangkis
  • Lapangan basket
  • Lapangan voli
  • Lapangan tenis meja
  • Lapangan squash
  • Lapangan panahan
  • Lapangan bisbol/sofbol
  • Lapangan tembak
  • Tempat bowling
  • Tempat biliar
  • Tempat panjat tebing
  • Tempat ice skating
  • Tempat berkuda
  • Sasana tinju/bela diri
  • Tempat atletik/lari
  • Jetski
  • Lapangan padel

Besaran Pajak dan Ketentuan Lain

Kegiatan atau jasa hiburan yang berlangsung di fasilitas olahraga kini dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Bapenda berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Bapenda akan terus berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendorong pertumbuhan industri hiburan serta olahraga yang sehat dan kompetitif.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.