Polemik 4 Pulau Aceh Harus Jadi Pelajaran Penting Kemendagri
kumparanNEWS June 18, 2025 03:40 PM
Polemik 4 pulau yang kini kembali menjadi milik Aceh memang sudah selesai. Tapi, kasus ini menyisakan persoalan lain, terkait pembenahan arsip dan dokumen pemerintah.
"Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” kata Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, dalam keterangannya, Rabu (18/6).
Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menganulir pengalihan status empat pulau tersebut yang sebelumnya termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri itu terbit pada 25 April 2025 dan menjadi polemik serta menuai kritik dari masyarakat.
Perbesar
Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut di Istana Negara, Selasa (17/6/2025). Foto: Pemprov Sumut
Khozin pun berharap keputusan Presiden Prabowo bisa membuat situasi menjadi kondusif kembali dan mengakhiri polemik antar dua provinsi yang saling bertetangga itu.
"Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.
Dalam tinjauan terakhir ini, Kemendagri menemukan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 yang menjadi dasar utama penentuan 4 pulau menjadi wilayah Aceh. Dokumen ini sebelumnya tidak ditemukan dan berujung pada keputusan 4 pulau jadi milik Sumut.
Khozin meminta masalah serupa tidak kembali terulang. Tak boleh lagi rupabumi jadi satu-satunya acuan dalam penentuan wilayah.
"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," jelas Gus Khozin.
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat pengambilan keputusan 4 pulau kembali milik Aceh. Foto: Dok. Sekertariat Kabinet
Khoizin menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait 4 pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Setelah intervensi Presiden Prabowo, Pemerintah akhirnya memutuskan 4 pulau yang status administratifnya sempat menimbulkan polemik itu kini kembali menjadi milik Aceh.
"Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” kata Khozin.
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat pengambilan keputusan 4 pulau kembali milik Aceh. Foto: Dok. Sekertariat Kabinet
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan 4 pulau itu sebagai milik Aceh berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki Pemerintah.
Dalam pengambilan keputusan, Presiden Prabowo mengajak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan.