Kejagung Lelang Vila Mewah Benny Tjokro di Bali, Laku Rp 3,9 Miliar
kumparanNEWS June 18, 2025 03:40 PM
Kejaksaan Agung melelang aset milik terpidana kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut merupakan vila mewah yang terletak di Kabupaten Gianyar, Bali.
"Adapun objek lelang yang laku terjual berupa 2 bidang tanah dan/atau bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar seluas 1.894 M2," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (18/6).
Kejaksaan Agung melelang vila milik Benny Tjokrosaputro di Bali. Foto: Dok. Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung melelang vila milik Benny Tjokrosaputro di Bali. Foto: Dok. Kejagung RI
Harli menjelaskan, lelang ini dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id. Vila tersebut awalnya dibuka di harga Rp 2,8 miliar.
"Laku terjual Rp 3.992.300.000," ungkap Harli.
Kejaksaan Agung melelang vila milik Benny Tjokrosaputro di Bali. Foto: Dok. Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung melelang vila milik Benny Tjokrosaputro di Bali. Foto: Dok. Kejagung RI
Aset ini dilelang dalam rangka pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023.
"Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Kasus Asabri

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Kasus ini terkait dengan penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun.
Menurut BPK RI, kerugian itu timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019.
Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk divonis nihil. Pasalnya, dia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Kendati demikian, ia tetap wajib mengembalikan Rp 12,6 triliun.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.