iPhone 13 Milik Polwan Dijambret di Benhil, Polisi Tangkap Sejoli
Hasanudin Aco June 18, 2025 11:33 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sejoli pelaku penjambretan handphone iPhone 13 milik Polisi Wanita (Polwan) inisial NH (21).

Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025 pukul 19.30 WIB.

Korban yang tidak terima atas kejadian itu segera membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro langsung menginstruksikan jajaran Sat Reskrim untuk bergerak cepat.

Dalam waktu singkat, kedua pelaku FR (24) dan DFN (28) berhasil ditangkap.

FR berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.

Sedangkan berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan.

"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan," ujarnya dalam keterangan Rabu (18/6/2025).

"Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” tambahnya.

FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan.

Kepada polisi, FR mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.

“FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

Aksi jambret lainnya yang dilakukan FR antara lain, HP Samsung A13 di Jalan Binus, Jakarta Barat (April 2025), HP Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (9 Mei 2025), HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (3 Juni 2025), dan iPhone 12 di Benhil, Jakarta Pusat (15 Juni 2025).

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap kejahatan jalanan dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui terjadi nya tindak pidana.

Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.