Puluhan Pasutri di Banjarbaru Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Ingin Status Pernikahan Diakui Negara
Irfani Rahman June 18, 2025 01:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pengadilan Agama (PA) Kelas II B Banjarbaru
menggelar isbat nikah terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau pernikahannya belum tercatat negara, Rabu (18/6/2025).

Isbat nikah terpadu dilaksnakan bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Baznas Kota Banjarbaru.

Isbat nikah yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarbaru tersebut diikuti pukuhan pasangan di Kota Banjarbaru yang ingin status pernikahannya diakui negara.

Ketua PA Banjarbaru, Rasyid Rizani mengatakan ada 21 perkara permohonan isbat nikah yang masuk ke PA Banjarbaru dan disidangkan pada Rabu (18/6/2025).

Setelah isbat nikah diterima, pasangan tersebut akan mendapatkan dokumen pencatatan nikah atau buku nikah dari KUA, termasuk diterbitkan identitas keluarga oleh Disdukcapil Banjarbaru.

“Ini wujud nyata upaya kita memastikan kepastian hukum bagi masyarakat pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum agam dan negara,” kata Rasyid.

Masih kata Ketua PA Banjarbaru, isbat nikah tidak hanya memperkuat perlindungan hak keluarga, tetapi juga sarana menegakan keadilan sosial bagi masyarakat.

Tahun 2023 permohonan sidang isbat yang masuk ke PA Banjarbaru sebanyak 178, dan dikabulkan 108, sementara perkara ditolak 68 dan dicabut 2 perkara.

Kemudian pada tahun 2024 masuk 229 permohonan. Dikabulkan sebanyak 106, ditolak 172, dan yang dicabut 1 perkara.

“Artinya banyak yang ditolak selama dua tahun ini,” ujar Rasyid.

Ketua PA Banjarbaru ini mengungkapkan penyebab permohonan isbat nikah bisa ditolak. Seperti tidak mencukupi rukun dan syarat perkawinan, seperti tidak ada wali atau saksi saat pernikahan.

“Kemudian Kalaupun syarat rukun terpenuhi, ternyata walinya salah. Atau menikahi istri orang atau poliandri. Atau masih dibawah umur, Undang-undang Perwakinan sekarang minimal 19 tahun. Kalau itu tidak terpenuhi hasilnya ditolak,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru, Abdul Malik yang hadir saat pembukaan isbat nikah di Aula MPP Banjarbaru menyebut kegiatan isbat nikah massal memberikan manfaat dalam pembuatan dokumen kependudukan.

Penting memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang status perkawinan di dokumen kependudukan belum tercatat. Termasuk dapat melancarkan pembuatan dokumen akta kelahiran anak.

“Tujuan isbat nikah ini memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan sah dan diakui negara. Dan diberikan dokumen kependudukan setelah isbat nikah,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.