Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menyebut telah menemukan bukti baru terkait kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Ia meyakini, bukti baru itu memperkuat posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagai pemilik yang sah dalam sidang banding yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, bukti-bukti lainnya pun terus dikumpulkan sambil menunggu jadwal sidang banding setelah PTUN memutus Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai pemenang atas gugatan sengketa lahan tersebut belum lama ini.
"Insyaallah bukti-bukti memperkuat pada proses berikutnya mengenai hak kepemilikan Pemprov Jabar atas lahan SMAN 1 Bandung," ujar Purwanto kepada Tribunjabar.id, Rabu (18/6/2025).
Ia mengatakan, koordinasi dengan stakeholder terkait juga berjalan secara intens untuk membahas lebih lanjut mengenai langkah hukum yang ditempuh hingga mengumpulkan serpihan bukti, kemudian menyatukannya.
Pihaknya memastikan, proses tersebut sama sekali tidak mengganggu pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) maupun kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Bandung.
Pasalnya, putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung juga sifatnya belum inkrah mengingat Pemprov Jabar resmi mengajukan banding pada 12 Juni 2025 terkait putusan tersebut.
"Kami memastikan SPMB dan KBM di SMAN 1 Bandung berjalan lancar, karena putusan sengketa lahan ini belum inkrah serta kami juga telah mengajukan banding ke PTUN," kata Purwanto.
Sementara, Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi PTUN pada 12 Juni 2025 dan ter-register dengan nomor perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
"Sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin registernya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ujar Arief Nadjemudin.
Adapun materi banding yang diajukan, kata Arief, berisi berkas yang memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya. Ditambah sejumlah bukti baru guna memperkuat dalil tersebut.
"Ini memori bandingnya kita udah buat. Artinya, ya, memperkuat dalil-dalil kita yang kemarin yang di PTUN Bandung kemarin, dengan bukti-bukti baru juga. Memperkuat lagi, menegaskan yang kemarin (dalil-dalil). Lalu ada bukti-bukti yang baru juga," kata Arief Nadjemudin.