Mendikdasmen Bahas Putusan MK soal Sekolah Gratis dengan Komisi X
kumparanNEWS July 01, 2025 09:20 PM
Komisi X DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Selasa (1/7).
Salah satu agenda rapat adalah membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
“Ya ada banyak pertanyaan soal tindak lanjut putusan MK (dalam rapat),” kata Mu’ti saat ditemui usai rapat, Selasa (1/7) malam.
“Yang tadi termasuk yang dibahas dengan Komisi X adalah bagaimana keputusan MK itu dan bagaimana pelaksanaannya. Terkait dengan kebijakan anggaran 2025,” lanjutnya.
Mu’ti mengatakan, sebelum rapat dengan DPR, rapat pembahasan implementasi putusan MK ini juga sudah digelar di tingkat menteri.
“Sudah ada pembahasan di tingkat menteri, terbatas memang untuk pertama bagaimana keputusan MK itu secara utuh,” katanya.
Saat ditanya apakah pembahasan ini sudah melahirkan keputusan terkait kapan amanah konstitusi ini mulai diterapkan secara bertahap, Mu’ti mengatakan belum ada hasil yang bisa dilaporkan sebab proses pembahasan masih berlangsung.
“Tapi semuanya masih dalam proses, masih on progress sehingga belum bisa kami sampaikan kepada wartawan,” katanya.
Sebelumnya (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Putusan MK
Hal yang dikabulkan oleh MK yakni soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat," sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya berbunyi:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun demikian, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. Mahkamah menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.