SURYA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) atas kasus tindak pidana perpajakan tersangka B, Direktur PT SBI, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
"Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Samingun, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Rabu (18/6/2025).
Tersangka B diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan pada periode 2013 hingga 2015.
Di antaranya, menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif).
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan, tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS DJP, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 890 juta.
"Seluruh proses penyidikan dilakukan PPNS DJP, dengan koordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum," jelas Samingun.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
Ia menegaskan, praktik manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara ilegal.
DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara.