Kementerian Keuangan Buka Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Senilai Rp 129 Triliun 
Seno Tri Sulistiyono June 18, 2025 03:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka blokir anggaran kementerian/lembaga senilai Rp 129 triliun hingga pertengahan Juni 2025.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pembukaan blokir anggaran itu diprioritaskan kepada kementerian/lembaga (KL) baru atau restrukturisasi, untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawainya.

"Kami membuka blokir untuk KL-KL yang memang melakukan atau mendukung program prioritas pemerintah untuk pendidikan, pertanian cetak sawah dan infrastruktur," ujar Lucky dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (18/6/2025).

"Itupun kita mendukung sesuai dengan arahan pak presiden prioritas pemerintah sudah mencapai Rp 129 triliun sampai saat ini," sambungnya.

Adapun pada Mei lalu, Kementerian Keuangan membuka blokir anggaran kementerian/lembaga senilai Rp 86,6 triliun untuk menggenjot belanja dalam program prioritas pemerintahan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pembukaan blokir anggaran ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pengajuan ini bahkan sudah diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 7 Maret lalu.

"Sampai dengan 25 April, Kementerian Keuangan dengan seluruh K/L telah melakukan penajaman, relokasi, anggaran, melakukan proses buka blokir dan sesuai dengan hasil efisiensi belanja sesuai arahan Presiden prioritas pembangunan besarnya Rp 86,6 triliun sudah dilakukan buka blokir," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Kamis (1/5/2025).

Suahasil merincikan, anggaran sebesar Rp33,1 triliun dibuka blokirnya untuk 23 K/L baru hasil restrukturisasi Kabinet Merah Putih dan Rp53,49 triliun untuk 76 K/L lainnya.

Hal ini dilakukan agar kementerian dan lembaga untuk kembali melaksanakan belanja sesuai dengan program prioritas pembangunan nasional.

Di satu sisi, Suahasil menjelaskan bahwa efisiensi belanja tahun 2025 telah dilakukan terhadap 99 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp256,1 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun. 

Kebijakan blokir anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

"Inpres ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan Menteri Keuangan terkait dengan alokasi transfer ke daerah dan surat Menteri Keuangan kepada setiap kementerian tanggal 13 Februari," ujar Suahasil.

"Dan ini kita lakukan sesuai amanah Inpres tersebut yaitu melakukan efisiensi belanja KL di tahun 2025 pada 99 kementerian lembaga diefisiensikan Rp256,1 triliun dan untuk transfer ke daerah diefisiensikan Rp50,6 triliun," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.