TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria dewasa inisial FER melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga korban inisial AZA luka lecet dan lebam. Peristiwa itu terjadi di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Jumat(27/6/2025) pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto menjelaskan kronologis kejadian. "Awalnya korban sedang bermain tali karet di TKP, kemudian anak dari pelaku inisial F ingin meminjam tali karet tersebut namun korban tidak memberikan," ucapnya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Keterangan yang diperoleh korban tak memberikan sebab anak dari pelaku F tidak ikut patungan. Kemudian anak dari pelaku F tersebut mengadu kepada pelaku FER.
Mendengar aduan anaknya, pelaku FER langsung mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh. "Lalu pelaku FER memukul korban dan juga menginjak badan korban," tambahnya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka mengenaskan. Pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu lecet dan lebam.
Tak terima anaknya menjadi korban kekerasan, orang tua korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. AKP Prapto menuturkan perkara ini sudah tahap sidik.
"Tersangka sudah ditahan saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke Kejaksaan untuk P21 dan bisa segera dilimpahkan," ujarnya.