Cegah Pelanggaran di Kawasan Konservasi Cagar Alam, Plakat Dipasang di Desa Pantai Kotabaru
Irfani Rahman June 18, 2025 03:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Upaya penegakan aturan kawasan konservasi di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan terus dilakukan. 

Baru-baru tadi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Pusat yang dipimpin Anang Suhartono, bersama perwakilan Kejari Kotabaru dan BKSDA Seksi Wilayah III Kotabaru melakukan koordinasi terkait rencana pemasangan plakat penanda kawasan Cagar Alam di Kecamatan Kelumpang Selatan, tepatnya di Desa Pantai.

Koordinasi dilaksanakan bersama Forkopimcam setempat, Selasa (17/6/2025).

Diungkapkan Anang Suhartono, hasil dari koordinasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemasangan plakat di RT 01 yang menandai lahan Cagar Alam seluas 3.786,73 hektare.

Kawasan ini meliputi Teluk Kelumpang, Selat Laut dan Selat Sebuku.

Pemasangan plakat dimaksudkan sebagai informasi jelas kepada masyarakat, khususnya para petani tambak, terkait status kawasan tersebut.

"Kami ingin memastikan kawasan ini benar-benar diketahui oleh masyarakat sebagai wilayah yang berstatus Cagar Alam," tegasnya. 

Di samping itu, upaya ini juga bagian dari penertiban sekaligus langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Sementara itu, Camat Kelumpang Selatan, Akhmad Mawardi, menyatakan dukungannya terhadap langkah ini dan mengajak masyarakat agar menaati aturan yang berlaku.

"Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap masyarakat, khususnya petani tambak, bisa memahami isi plakat dan sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang di kawasan konservasi," sebutnya, Rabu (18/6/2025).

Diketahui, Pihak Satgas menegaskan upaya ini bukan sekedar penertiban, namun bagian dari edukasi masyarakat agar memahami peraturan kehutanan dan pentingnya pelestarian alam. 

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.