Puluhan Karyawan Pijat di Kota Malang Mengadu Ijazah Ditahan Perusahaan
GH News June 18, 2025 08:07 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Dugaan pelanggaran hak karyawan kembali mencuat, kali ini menyeret nama salah satu usaha pijat tradisional di Kota Malang, yakni Amul Massage. Perusahaan ini dituding menahan ijazah milik puluhan karyawannya secara sepihak, hingga diadukan ke DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan, persoalan ini pertama kali disampaikan langsung oleh sejumlah karyawan Amul Massage saat mendatangi gedung dewan, Kamis (12/6/2025) lalu. Meski kehadiran mereka tidak dalam agenda resmi, Ginanjar mengaku menerima mereka untuk mendengarkan keluhan.

“Mereka menyampaikan adanya dugaan pelanggaran, terutama soal penahanan dokumen pribadi seperti ijazah. Mereka merasa dikunci, tidak bisa bebas keluar dari perusahaan,” ujar Ginanjar, Rabu (18/6/2025).

Menurut Ginanjar, tindakan tersebut sudah menyalahi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan, termasuk ijazah. 

“Kalau benar, ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Merespons laporan tersebut, Komisi D langsung berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Hasilnya, pihak Amul Massage sempat diminta mengembalikan ijazah karyawan secara kolektif di kantor kelurahan Tunjungsekar, Jumat (13/6/2025) lalu. Namun upaya itu belum sepenuhnya berhasil.

“Masih ada sekitar 30 ijazah yang belum dikembalikan. Sebagian memang sudah dikembalikan setelah mediasi, tapi masih banyak yang belum tuntas. Ada yang beralasan karena karyawan punya tanggungan atau dianggap wanprestasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa karyawan juga melaporkan kondisi kerja yang dianggap tidak nyaman, termasuk persoalan gaji, kontrak kerja yang diperpanjang sepihak, serta kesan bahwa mereka ‘tidak boleh keluar’ dari perusahaan.

“Rata-rata mereka sudah bekerja hampir tiga tahun. Ada yang kontraknya sudah mau habis tapi diperpanjang sepihak, seolah-olah tidak diizinkan keluar. Ini menjadi perhatian serius,” lanjutnya.

Tak hanya soal penahanan ijazah, Ginanjar juga menyebut adanya indikasi persoalan perizinan usaha Amul Massage, termasuk izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dugaan ketidakteraturan dalam proses administrasi.

Menanggapi kompleksitas kasus ini, Komisi D DPRD Kota Malang berencana memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen Amul Massage, Disnaker hingga Dinkes. Sekitar 80 hingga 100 karyawan diperkirakan terlibat dalam penahanan ijazah ini.

“Pemerintah harus hadir. Terlepas siapa yang benar dan salah, ketika muncul kasus seperti ini, OPD harus cepat tanggap agar tidak berlarut-larut dan mencoreng citra dunia usaha di Kota Malang,” tegasnya.

Komisi D juga tengah berkoordinasi dengan Komisi A DPRD untuk tindak lanjut kasus ini dan berharap penyelesaian bisa dimulai pekan depan. 

“Kami sebagai wakil rakyat menerima keluhan, tapi eksekutif yang harus menindaklanjuti. Kalau memang terbukti ada pelanggaran berat, harus segera ada penyelesaian,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.