Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Pengacara Tersangka Jelaskan Gugatan Perdata
kumparanNEWS June 18, 2025 04:20 PM
Muhammad Achmadi, salah satu tersangka dalam kasus pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon (68 tahun), mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam gugatan ini, tergugat utama adalah Triono yang diketahui berprofesi sebagai makelar tanah.
Sementara turut tergugat I adalah Triyono yang kepada Mbah Tupon mengaku staf notaris, turut tergugat II Anhar Rusli seorang notaris, dan turut tergugat III Tupon Hadi Suwarno.
"Perlu digarisbawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya. Mbah Tupon hanya untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," kata kuasa hukum Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (18/6).
Juni mengatakan tak ada tuntutan hukum kepada Mbah Tupon.
"Tidak mempunyai tuntutan hukum apa pun yang menyebabkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan," ujar Juni.
Sebut Bermula dari Utang-Piutang
Juni mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah kesepakatan lisan yang bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan tergugat utama yakni Triono.
Juni menjelaskan peristiwa bermula dari utang-piutang Achmadi melalui Triono.
Achmadi sebelumnya mendapat informasi ada seseorang yang membutuhkan uang dengan jaminan sertifikat. Lalu, sertifikat itu boleh dibalik nama selama 2-4 tahun.
"Jadi memang utang-piutang," kata Juni.
Kemudian Achmadi mentransfer uang Rp 150 juta ke turut tergugat I Triyono dan diteruskan ke tergugat utama yakni Triono. Indah Fatmawati, istri Achmadi, kemudian dimintai tanda tangan untuk balik nama sertifikat.
"Informasinya ada yang datang ke rumah entah itu notaris atau asisten saya nggak tahu," ujar Juni.
Perbesar
Mbah Tupon menunjukkan tanahnya di Bantul, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Namun setelah muncul kasus pidana, didapati informasi bahwa Mbah Tupon tak pernah berutang dan menyerahkan sertifikat ke Triono untuk dibalik nama.
"Bukti-bukti itu sudah komplit sudah kami validasi," katanya.
Informasi yang diterima Juni uang Rp 150 juta itu ternyata juga tak pernah sampai ke Mbah Tupon.
Di sisi lain, Juni membenarkan kliennya memasukkan sertifikat yang telah dibalik nama untuk diagunkan ke bank.
"Iya diagunkan karena memang kepentingan (untuk) usahanya beliau," bebernya.
Perbesar
Juni Prasetyo Nugroho, kuasa hukum Muhammad Achmadi, Rabu (18/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara soal status Achmadi sebagai tersangka, Juni membenarkannya. "Menurut informasi dari Pak Achmadi sudah ada penetapan tersangka," katanya.
Dalam gugatan itu, Achmadi menuntut ganti rugi materiil Rp 500 juta dan immateriil Rp 1 miliar ke Triono. Namun, Juni mengatakan kliennya mengedepankan musyawarah mufakat.
"Semangat kami dari Pak Achmadi adalah membuka ruang musyawarah mufakat agar terselesaikan dengan baik di tingkat gugatan," ujar Juni.
Kata PN Bantul
Humas PN Bantul Gatot Raharjo sebelumnya menjelaskan perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan ke PN Bantul pada 11 Juni lalu.
Sidang pertama akan digelar 1 Juli mendatang, dipimpin Hakim Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni, dan Dirgha Zaki Azizul serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia selaku hakim anggota.