Terbukti suap hakim, pengacara Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara
GH News June 18, 2025 07:05 PM
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.