Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akan melelang 70 sepeda motor yang kena tilang tahun 2021 dan 2022, namun belum diambil sampai saat ini.
Kejari Tulungagung telah mengeluarkan pemberitahuan kedua hingga akhir Juni 2025, dilanjutkan peringatan ketiga di Juli 2025.
Setelah habis masa peringatan ketiga dan sepeda motor itu belum diambil, maka akan diajukan untuk dilelang.
“Kami memberi waktu untuk setiap masa peringatan itu selama 30 hari. Jadi nanti peringatan terakhir di Bulan Juli 2025,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (18/6/2025).
Amri menambahkan, perkara tilang itu sebenarnya sudah diputus sehingga barang bukti sepeda motor itu ada di bawah kewenangan Kejari Tulungagung.
Namun karena keterbatasan lahan, barang bukti sepeda motor ini dititipkan di Satlantas Polres Tulungagung.
Jika setelah pengumuman ketiga masih ada tilang yang belum dibayar dan barang bukti belum diambil, maka Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung akan menyerahkan ke Seksi Barang Bukti.
“Seksi barang bukti nantinya yang akan minta penetapan ke Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Karena tidak ada yang punya, maka sepeda motor itu menjadi barang temuan,” paparnya.
Penetapan dari pengadilan itu nantinya yang dijadikan dasar lelang.
Karena itu, Amri mengingatkan kepada warga yang pernah ditilang di tahun 2021-2022 dan belum pernah membayar denda, agar segera melakukan pembayaran.
Sisa waktu selama sisa peringatan kedua dan 1 bulan peringatan ketiga diharapkan akan dimanfaatkan.
“Setelah pengumuman ketiga sudah tidak ada waktu lagi. Semua kendaraan yang terdata akan diajukan ke pengadilan untuk dilelang,” tegasnya.
Sepeda motor yang disita ini rata-rata karena saat ditilang, pengendara tidak bisa menunjukkan STNK.
Karena ditengarai sepeda motor bodong, polisi menyitanya sebagai barang bukti.
Namun setelah sidang putusan tilang, sepeda motor ini tidak kunjung diambil.
“Jadi ini memang khusus tilang yang menyita sepeda motor. Bukan tilang yang menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti,” ungkap Amri.
Data 70 sepeda motor yang disampaikan Kejari Tulungagung, 22 di antaranya tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Sepeda motor ini ditengarai bodong, atau tanpa surat kendaraan yang sah.
Sementara dari 70 orang yang ditilang, 15 di antaranya berasal dari luar Tulungagung.
Mereka dari daerah sekitar seperti Blitar, Trenggalek dan Kediri.
Namun ada juga dari Nganjuk, Mojokerto, Surabaya bahkan Banyuasin, Sumatera Selatan.