Menperin Buka Peluang Kawasan Industri Impor Gas Sendiri, Jika Suplai Tidak Ada
kumparanBISNIS June 18, 2025 10:00 PM
Menteri perindustrian (Menperin) Agus gumiwang Kartasasmita membuka peluang Kawasan Industri atau gabungan Kawasan Industri untuk mengimpor kebutuhan gas sendiri. Agus mengaku telah memiliki konsep aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) perihal ini.
Ini diutarakan Agus di hadapan pengusaha kawasan industri dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Kawasan Industri (HKI) 2025.
“Kami sudah punya konsep Perpres sendiri konsep tertentu yang memungkinkan, memungkinkan kawasan industri atau gabungan dari kawasan industri bisa mendatangkan gas sendiri, termasuk apabila diperlukan mendatangkan gas dari luar negeri,” tutur Agus dalam penutupan Monas HKI 2025, di Jakarta, Rabu (18/6).
Mulanya Agus menyoroti permasalahan gas lalu menjadi momok dalam dunia perindustrian Tanah Air. Dia menyebutkan permasalahan gas ini menjadi masalah klasik yang terus-menerus ada selama dia menjabat memimpin Kementerian Perindustrian.
Menurut dia pada bulan-bulan pertama kepemimpinan Presiden Prabowo, orang nomor satu di Tanah Air itu juga telah memutuskan akan memperkuat Perpres soal Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Dia juga memastikan hal ini telah dibahas bersama antara dia dengan Menko Bidang Perekonomian, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan.
“Beliau (Prabowo) sudah jelaskan bahwa Perpres HGBT harus dilakukan bahkan diperkuat, tidak ada dispute antara Menko Ekon, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus membeberkan ada delapan butir kesepakatan antara dia, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan, termasuk kesepakatan soal importasi gas untuk kawasan industri atau gabungan kawasan industri.
Meskipun informasi gas oleh Kawasan Industri atau gabungan kawasan industri ini baru bisa dilakukan jika suplai dalam negeri tidak ada.
“Dan sebetulnya ini juga salah satu dari delapan poin yang sudah kita sepakati dengan catatan bahwa tidak ada suplai, jadi kawasan industri itu sebetulnya untuk melayani perusahaan, dan untuk melayani calon investor, dia harus berikan keleluasan untuk dapatkan sumber-sumber gas dari tempat lain, termasuk impor,” tuturnya.
Pemerintah memberlakukan skema baru untuk HGBT mulai Januari 2025 selama lima tahun ke depan. Dalam skema ini ditetapkan HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD 7 per MMBTU dan untuk bahan baku sebesar USD 6,5 per MMBTU.
Sebelumnya, industri menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD 6,75 sampai USD 7,75 per MMBTU yang berlaku untuk 7 sektor industri, meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.