Sidang Judol Komdigi: Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, mengungkap isi percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan istrinya, Adriana Angela Brigita, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengamanan situs judi online (judol).
Hal itu disampaikan Rujit saat bersaksi sebagai ahli digital forensik pada sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judol Kementerian Kominfo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Dalam keterangannya, Rujit mengungkapkan adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Zulkarnaen dan Brigita pada 16 Oktober 2024 sekira pukul 19.56 WIB.
Dalam percakapan tersebut, terdapat sejumlah kalimat yang menyebut soal uang dengan nominal miliaran rupiah.
“Isi percakapan, 'duitnya'. Dibalas oleh Tony Zul, 'nah itu', dengan emoticon tutup muka. Selanjutnya Tony Zul mengatakan, 'Bismillah'. Dibalas lagi oleh pengguna barang bukti, 'ah lu', dilanjut pengguna barang bukti, 'sudah ada pasti', lanjut pengguna barang bukti, 'di lemari',” ungkap Rujit.
“Lalu dibalas oleh Tony Zul, 'hari ini gue dapat 3M', dibalas pengguna barang bukti, 'total sudah berapa?', dibalas oleh Tony Zul, 'kurang 5', dibalas pengguna barang bukti, 'bukannya kemarin lu bilang udah 9?', dilanjut pengguna barang bukti, 'tambah 3 udah 12 dong? Kurang 3', lanjut pengguna barang bukti, 'di lemari ada lagi kan', dibalas oleh Tony Zul, 'ya kurang 3',” tambahnya.
Namun demikian, Rujit tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks isi percakapan tersebut.
Ia menyatakan hanya menganalisis keaslian komunikasi sesuai permintaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Brigita sempat meminta penjelasan lebih rinci mengenai isi percakapan sebelum pukul 19.56 WIB, guna mendapatkan konteks utuh pembahasan antara keduanya.
Menjelang akhir persidangan, Brigita pun memberikan klarifikasi bahwa isi percakapan itu berkaitan dengan pembelian properti yang biasa mereka lakukan.
“Oke, jadi sebelum dari yang dibicarakan itu sebenarnya adalah tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan juga sebelum-sebelumnya,” ujar Brigita dalam persidangan.
Diketahui, Brigita merupakan satu terdakwa dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara perlindungan situs judol agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam perkara ini, terdapat empat klaster terdakwa.
Terdakwa klaster pertama yang merupakan koordinator, adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan para agen situs judol, yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat, yaitu TPPU atau penampung dana hasil kejahatan, dua terdakwa adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Untuk perkara TPPU, Brigita dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.