Fakta-fakta Vonis Zarof Ricar dkk: Hakim Menangis Baca Vonis-Dipenjara 16 Tahun
kumparanNEWS June 19, 2025 06:20 AM
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, bagi Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Zarof terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat terhadap suap kasasi Ronald Tannur.
Ada sejumlah fakta dari sidang vonis tersebut, mulai dari hakim yang menangis saat membaca vonis hingga jumlah suap yang diterima Zarof. Berikut rangkumannya.

Saat Hakim Terisak Baca Vonis Kasus Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, sempat terisak saat membacakan vonis terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Khususnya pada bagian pembacaan pertimbangan yang memberatkan vonis.
Adapun Zarof divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, jelang sidang vonis kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, jelang sidang vonis kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hakim Rosihan mulai menangis terisak saat membacakan poin kedua dari pertimbangan memberatkan vonis Zarof tersebut.
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Hakim Rosihan sambil terisak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).
Ia tampak terus terisak selama membaca pertimbangan tersebut hingga memasuki pembacaan amar putusan. Namun belum diketahui alasan Hakim terisak itu.
Adapun pertimbangan memberatkan lainnya terhadap Zarof yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, perbuatan Zarof menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Zarof menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 16 tahun terhadap Zarof Ricar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ucap Hakim Rosihan membacakan amar putusannya.
Selain pidana badan, Zarof juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Akibat perbuatannya, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis pidana 11 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lisa telah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas.
Lisa juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Selain pidana badan, Lisa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Akibat perbuatannya itu, Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Lisa dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang Rp 915 M dan Emas 51 Kg Zarof Ricar Dirampas Negara, Hakim: Hasil Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dirampas untuk negara.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyebut putusan itu didasarkan pada Zarof tidak bisa membuktikan asal-usul uang senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram tersebut.
Hakim Rosihan juga mengatakan bahwa tidak ada sumber penghasilan yang sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset tersebut.
“Bahwa terhadap aset yang disita dari Terdakwa, menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi. Karena satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," ujar Hakim Rosihan, membacakan pertimbangannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).
Tumpukan emas yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan emas yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya," lanjutnya.
Hakim Rosihan juga menjelaskan bahwa terdapat catatan yang menunjukkan hubungan antara aset Zarof tersebut dengan pengurusan perkara tertentu. Hakim pun meyakini bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi melalui penanganan perkara.
"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ucap Hakim Rosihan.
Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 atau sebesar Rp 8,8 miliar berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.