BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin,Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria berinisial MY (46), atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada April 2025 lalu.
Laporan dibuat setelah korban yang masih berusia 11 tahun mengungkapkan kejadian pilu yang dialaminya kepada sang ibu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Macan Polresta Banjarmasin.
“Tersangka kami amankan minggu lalu, tepatnya pada Kamis, 12 Juni 2025 di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Eru, Kamis (19/6/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi bejat tersebut terjadi di kontrakan milik pelaku.
Korban awalnya diminta sang ibu untuk menginap di rumah ayah kandungnya, yang telah berpisah sejak lama.
Namun, pada malam tanggal 3 April 2025, pelaku diduga mulai melakukan pelecahan atau tindakan asusila terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan berulang kali dalam beberapa hari.
“Korban merasa tidak berdaya karena kerap dibentak dan diintimidasi oleh pelaku. Rasa takut itu yang membuat korban sempat menyimpan sendiri apa yang dialaminya,” tambah Partogi.
Setelah tidak kuat menahan tekanan, korban akhirnya menceritakan semua kejadian kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.
Laporan tersebut menjadi dasar aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan pelaku.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini di antaranya satu celana pendek warna krem.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Mapolresta Banjarmasin.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dengan serius. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk kekerasan paling keji yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Eru.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)