TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut tahapan daftar ulang pada SPMB Jakarta 2025, orangtua atau wali murid tak perlu datang ke sekolah tujuan.
Pendaftaran SPMB Jakarta untuk beberapa jalur sudah ditutup pada 18 Juni 2025 kemarin.
Calon murid yang dinyatakan telah diterima di sekolah tujuan pada jalur tersebut, selanjutnya dapat melakukan daftar ulang.
Bagi calon murid baru yang tidak melakukan daftar ulang setelah diterima disekolah tujuan, nantinya akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti penerimaan murid baru pada jalur SPMB lainnya.
Adapun beberapa jalur yang pendaftarannya sudah ditutup pada tanggal 18 Juni kemarin, diantaranya meliputi jalur afirmasi prioritas pertama jenjang SD/SMP/SMA, jalur domisili jenjang SD, dan jalur prestasi jenjang SMP/SMA/SMK.
Berdasar jadwal, batas waktu pendaftaran ulang bagi calon murid yang diterima di sekolah tujuan pada jalur tersebut yakni hanya sampai 20 Juni 2025 besok, pukul 14.00 WIB.
Perlu dicatat, pendaftaran ulang dilakukan secara daring melalui situs https://spmb.jakarta.go.id.
Dengan demikian, orangtua atau wali calon murid baru tak perlu datang ke sekolah tujuan untuk melakukan daftar ulang.
Berikut tahapan daftar ulang pada SPMB Jakarta 2025:
Penting untuk diingat, setelah mengklik tombol daftar ulang, orangtua atau calon murid baru wajib menyimpan dan mencetak tanda bukti daftar ulang yang didapat dari situs tersebut.
Nantinya tanda bukti daftar ulang itu, dapat dibawa pada saat murid baru datang ke Satuan Pendidikan untuk melakukan persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.